Kebijakan Terkini di Pasar Rokok E-AS

Mar 14, 2026

Tinggalkan pesan

1. Pendaftaran FDA:-Produsen dan importir rokok elektrik harus mendaftarkan fasilitasnya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) dan mendaftarkan produknya ke FDA.

 

2. Pra-Permohonan Tembakau Pasar (PMTA): Produk harus menjalani proses PMTA dan mendapatkan persetujuan FDA sebelum dapat dipasarkan secara legal di Amerika Serikat.

 

3. Kepatuhan Pelabelan dan Pengemasan: Produk rokok elektronik harus mematuhi persyaratan pelabelan FDA, termasuk peringatan kesehatan dan daftar bahan.

 

4. Praktik Manufaktur yang Baik (GMP): Produsen harus mematuhi GMP untuk memastikan kualitas dan keamanan produk.

 

5. Mulai musim gugur tahun 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mengeluarkan perintah otorisasi pasar dan perintah penolakan pemasaran untuk rokok elektrik. Mulai Juni 2024, semua produk resmi adalah produk rasa-tembakau.

 

6. Peraturan ketat terhadap produk rasa kuat sering kali mengarah pada menjamurnya pasar gelap. Di pasar AS, produk sekali pakai yang tidak patuh-terutama produk rasa buah-terus mendominasi pasar, sehingga menekan pasar untuk produk isi ulang yang relatif patuh. Ditambah dengan penegakan FDA yang tidak memadai, upaya regulasi ini belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Kirim permintaan